Monday, August 3, 2009

DEPKOMINFO BLOKIR STUS PORNO




DEPKOMINFO BLOKIR SITUS PORNO

Depkominfo sejauh ini telah memblokir dua juta kata kunci beserta alamat situs yang mengandung konten pornografi dan kekerasan yang ada di internet. Namun pemblokiran akses baru sebatas di lingkungan departemen pemerintah saja. Pemblokiran kata kunci dan akses situs porno dilakukan Depkominfo di sejumlah server milik pemerintah. Depkominfo belum bisa memblokir akses ke seluruh pengguna internet di Indonesia karena diperlukan kerja sama dengan pihak ISP selaku penyelenggara jasa internet.

No comments:

Post a Comment